Postingan

UU NO 10 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009...... TENTANG KEPARIWISATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;   b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;   c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkunga...

Pengelolaan Pariwisata

Pengelolaan Pariwisata Pengelolaan merupakan suatu proses yang membantu merumuskan kebijakan- kebijakan dan pencapaian tujuan. Peran pemerintah dalam pengelolaan pariwisata, seperti melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan (Hayun, 2001). Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No 4 Tahun 2012, kegiatan pengelolaan dan pengembangan pariwisata alam dapat dilakukan di taman nasional dengan memperhatikan asas kelestarian. Pengelolaan pariwisata alam di Taman Nasional dapat dilakukan di zona pemanfataan. Hal yang harus dilakukan dalam kegiatan pengelolaan pariwisata alam terdiri dari beberapa unsur, yaitu: 1. Akomodasi, tempat seseorang untuk tinggal sementara. 2. Jasa Boga dan Restoran, industri jasa di bidang penyelenggaraan makanan dan minuman yang dikelola secara komersial. 3. Transportasi dan Jasa Angkutan, industri usaha jasa yang bergerak di bidang angkutan darat, laut dan udara. ...

DUA MASJID BERSEJARAH DI KOTA SEMARANG

Gambar
MASJID AGUNG JAWA TENGAH Pembangunan MAJT berawal dari kembalinya tanah banda (harta) wakaf milik Masjid Besar Kauman Semarang yang telah sekian lama tak tentu rimbanya. Raibnya banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang berawal dari proses tukar guling tanah wakaf Masjid Kauman seluas 119.127 ha yang dikelola oleh BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) bentukan Bidang Urusan Agama Depag Jawa Tengah. Dengan alasan tanah itu tidak produktif, oleh BKM tanah itu di tukar guling dengan tanah seluas 250 ha di Demak lewat PT. Sambirejo. Kemudian berpindah tangan ke PT. Tensindo milik Tjipto Siswoyo. Hasil perjuangan banyak pihak untuk mengembalikan banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang itu ahirnya berbuah manis setelah melalui perjuangan panjang. MAJT sendiri dibangun di atas salah satu petak tanah banda wakaf Masjid Besar Kauman Semarang yang telah kembali tersebut. MASJID AGUNG SEMARANG (KAUMAN) Masjid Agung Semarang atau yang akrab disebut Masjid Kauman Semarang sebaga...

MAKALAH SISTEM INFORMASI PARIWISATA

Gambar
PERENCANAAN SISTEM INFORMASI PARIWISATA BERBASIS WEB Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Sistem Pariwisata Islam Dosen Pengampu: Bapak Adzhar Arwani Oleh: Cantika Diah Pralita                 1701036099 MANAJEMEN DAKWAH FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 20 20 BAB I PENDAHU L UAN A.     L atar Belakang Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Pariwisata merupakan sektor potensial untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan disuatu daerah, selain memberikan keuntungan bagi tempat wisata itu sendiri juga memberikan keuntungan dibidang yang lainnya. Pariwisata mempunyai banyak bidang yang harus digarap oleh pelaku wisata, salah satunya yaitu dalam bidang sistem informasi pariwisata. Pariwisa...