Pengelolaan Pariwisata
Pengelolaan Pariwisata
Pengelolaan merupakan suatu proses yang membantu merumuskan kebijakan- kebijakan dan pencapaian tujuan. Peran pemerintah dalam pengelolaan pariwisata, seperti melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan (Hayun, 2001).
Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No 4 Tahun 2012, kegiatan pengelolaan dan pengembangan pariwisata alam dapat dilakukan di taman nasional dengan memperhatikan asas kelestarian. Pengelolaan pariwisata alam di Taman Nasional dapat dilakukan di zona pemanfataan. Hal yang harus dilakukan dalam kegiatan pengelolaan pariwisata alam terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
1. Akomodasi, tempat seseorang untuk tinggal sementara.
2. Jasa Boga dan Restoran, industri jasa di bidang penyelenggaraan makanan dan
minuman yang dikelola secara komersial.
3. Transportasi dan Jasa Angkutan, industri usaha jasa yang bergerak di bidang
angkutan darat, laut dan udara.
4. Atraksi Wisata, kegiatan wisata yang dapat menarik perhatian wisatawan atau
pengunjung.
5. Cinderamata(Souvenir), benda yang dijadikan kenang-kenangan untuk dibawa oleh wistawan pada saat kembali ke tempat asal.
6. Biro Perjalanan, badan usaha pelayanan semua proses perjalanan dari berangkat hingga kembali.
Menurut Suryaningsih (2014), dalam berwisata alam ada beberapa etika yang harus dihormati, yaitu:-Sebaiknya ikuti jalur treking yang telah ditentukan, atau berjalanlah di atas boardwalk yang telah dibuat khusus untuk menjelajahi kawasan pelestarian alam.
- Jangan memberi makan hewan-hewan liar.
- Buanglah sampah pada tempatnya.
Hindari memetik atau mengambil bagian tanaman apa pun yang ditemui
sepanjang perjalanan.
- Bayarlah tiket masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar